Bahan Kimia Terlarang Pada Produk Makanan
Berbagai makanan dan jajanan, termasuk produk perikanan atau yang mengandung ikan, sering kita jumpai dijajakan di banyak tempat. Dalam kenyataannya, makanan atau jajanan tersebut sangat disukai, khususnya oleh anak-anak dan remaja.
Namun demikian, di balik kemenarikan tersebut terdapat hal yang harus diperhatikan dan diwaspadai. Apakah makanan tersebut aman untuk dikonsumsi? Hal tersebut patut dipertanyakan mengingat saat ini banyak terjadi penyalahgunaan bahan-bahan kimia berbahaya sebagai campuran makanan dengan tujuan mengawetkan-nya sehingga memperpanjang waktu jual.
Bahan kimia terlarang
Jenis bahan kimia terlarang untuk digunakan dalam makanan, antara lain sebagai berikut:
- Formalin adalah larutan Formaldehid (30-40%) dalam air dan merupakan anggota paling sederhana dengan rumus kimia HCHO. Formalin merupakan antiseptic guna membunuh bakteri kapang terutama digunakan untuk mendisinfektan peralatan kedokteran atau mengawetkan mayat dan specimen biologi lainnya. Dalam berbagai kasus, formalin banyak disalah gunakan untuk mengawetkan mie basah, bakso, kerupuk, tahu, ayam potong, ikan segar, dan Iain-lain.
- Borak merupakan senyawa kimia dengan warna Natrium Hidroksida serta asam borat. Borak biasanya digunakan oleh industri farmasi sebagai ramuan bahan baku obat seperti salep, bedak, larutan kompres, obat oles mulut, dan pencuci mata. Masyarakat mengenal borak dengan menyebutnya bleng baik berbentuk larutan maupun padat (kristal). Borak banyak disalahgunakan dalam pembuatan mie basah, lontong, bakso, kerupuk dan kerupuk gendar.
- Bahan pewarna rhodamin B untuk merah dan metanil yellow untuk kuning. Bahan pewarna ini merupakan pewarna sintetis yang terlarang digunakan pada produk makanan karena mengandung residu logam berat yang berbahaya bagi kesehatan. Rhodamin B berasal dari metanlinilat dan dipanel alanin sehingga mudah larut dalam alkohol sebenarnya merupakan bahan pewarna kertas, bulu domba dan sutera. Rhodamin B disalah gunakan sebagai pewarna sirup, limun, es mambo, bak pao, es cendol, es kelapa, permen. Metanil yellow berdasarkan kriteria kesehatan dunia (WHO) memiliki tingkat keracunan tingkat tiga sering dijumpai penggunaannya dalam sirup, pisang goreng, manisan mangga, atau kedondong dengan maksud memunculkan warna kuning yang menarik.
- Pewarna Ponceau 3R, Ponceau Sx, dan Amaranth. Ini sering digunakan secara melebihi batas ambang dalam pembuatan sirup limun. Sedangkan Benzoat sorbet dan sakarin siklimat dalam sirup, limun, saus, manisan, kue basah, es mambo, es cendol, es kelapa.
Beberapa bahaya penggunaan bahan kimia terlarang dalam makanan, antara lain penggunaan formalin dan borak dalam jangka waktu lama (5-10 tahun) dapat menimbulkan penyakit kanker hati. Sementara itu, uji coba pada tikus yang diberi Rhodamin B dan Metanil Yellow selama satu minggu berturut-turut menunjukan adanya pembesaran organ berupa peningkatan berat hati, ginjal, dan limpa. Pemberian Rhodamin B serta Metanil Yellow secara bersamaan dapat menimbulkan kanker.
Ciri terkontaminasi :
Ciri makanan yang menggunakan tambahan bahan kimia terlarang antara lain sebagai berikut:
- Formalin : Penggunaan mie basah, bakso, tahu, ayam potong, ikan dan lain lain akan mempunyai ketahanan simpan jauh lebih lama dibandingkan bahan makanan tanpa Formalin (antara 2 sampai 4 hari). Ciri yang terlihat pada ayam potong atau ikan maka akan nampak mengkilat pada kulitnya, kaku dan lalat jarang terlihat mengerumuninya.
- Borak : Mie basah, bakso dan lontong yang menggunakan borak apabila dipegang akan terasa sangat kenyal sedangkan kerupuk menjadi tersana sangat renyah.
- Rhodamin B dan metanil yellow : Sirup, limun, saus, manisan, kue basah, es mambo, es cendol es kelapa yang menggunakan Rhodamin B atau Metanil Yellow mempunyai warna yang sangat menyolok sehingga menggugah selera.
Sumber :Gema Mina Ditjen Perikanan Tangkap
